Pilar Ekonomi

Kemiskinan bukan hanya soal materi, tapi sebuah sistem yang membelenggu. Karena itu, Pilar Ekonomi menjadi salah satu Pilar Al-Ittihadiyah yang strategis.

Melalui pemberdayaan UMKM, Koperasi Masjid, Pembinaan dan Pelatihan Baitul Tamwil, kami mengubah tangan-tangan yang dulunya menengadah menjadi tangan-tangan yang memberi.

“Mengubah Dhuafa menjadi Owner di Negerinya Sendiri.”

1. Shadaqah melawan Kapitalisme (Riba)
Kapitalisme membangun ilusi pada harta riba yang terlihat bertambah secara kasat mata, padahal hakikatnya ia tidak memiliki berkah dan justru menjadi penyebab kerusakan dalam sistem ekonomi dan sosial. Riba menciptakan ketimpangan, menindas yang lemah, dan menumbuhkan kerakusan.

Sistem ekonomi berbasis riba bertentangan dengan prinsip keadilan dan kasih sayang yang diajarkan Islam. Allah menjanjikan bahwa sedekah, walau secara jumlah tampak mengurangi harta, justru diberkahi dan dilipatgandakan. Menjadi sebab datangnya rezeki tak terduga. Membersihkan jiwa dari sifat kikir dan tamak. Ini juga mendorong siklus ekonomi yang sehat, di mana yang kuat membantu yang lemah, dan menciptakan solidaritas sosial yang kokoh.

Riba bukan hanya isu ekonomi, tapi juga masalah iman dan moralitas. Allah menolak sistem yang menindas dan menyuburkan sistem berbagi yang adil. Meninggalkan praktik Riba dan membudayakan sedekah sebagai bagian dari kehidupan ekonomi dan sosial yang penuh berkah adalah titah tuhan yang tidak terbantahkan.

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.” (QS. Al-Baqarah: 276)

2. Menjadikan Dhuafa sebagai Pemilik (Owner)
Allah tidak akan membiarkan kezaliman berlangsung selamanya. Kaum mustadh‘afin/Dhuafa (tertindas) adalah pihak yang berada dalam potensi perubahan besar jika mereka bersabar dan berjuang. Mereka akan menjadi teladan moral dan pemimpin peradaban. Allah menjanjikan kaum Dhuafa untuk mewarisi bumi, warisan yang dimaksud adalah sumberdaya, pengaruh, dan kendali atas bumi setelah sebelumnya dikuasai oleh para penindas. Kendali Geografis secara aspek fisik maupun sosial.

“Dan Kami hendak memberi karunia kepada orang-orang yang tertindas di bumi, dan menjadikan mereka pemimpin-pemimpin, serta menjadikan mereka orang-orang yang mewarisi (bumi).” (QS. Al-Qashash: 5)

3. Berjamaah dalam Perekonomian (Ekonomi Kooperatif)
Ekonomi kooperatif adalah sistem ekonomi yang berbasis solidaritas, kerja sama, pemerataan manfaat, dan pemberdayaan anggota — dan ini sangat sejalan dengan prinsip-prinsip sosial Islam.
Jika umat Islam tidak membangun sistem ekonomi saling tolong-menolong, maka akan tunduk pada sistem kapitalistik global yang eksploitatif. Mereka (Kaum Kafir) membangun sistem jaringan: industri, bank, pasar, hingga budaya.
Umat Islam pun harus memiliki jaringan ekonomi sendiri — saling mendukung antar produsen, konsumen, distributor, dan lembaga keuangan Islam. Koperasi Syariah, Baitul Maal dan Baitul Tamwil, serta Ekonomi berbasis Jamaah merupakan Implementasi dari perlawanan terhadap sistem ekonomi yang eksploitatif dan individualistik melahirkan fitnah: ketimpangan, kemiskinan, utang, dan ketergantungan pada sistem riba.

“Orang-orang kafir itu sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain. Jika kamu (kaum Muslimin) tidak melakukannya (saling menolong satu sama lain), niscaya akan terjadi kekacauan dan kerusakan besar di muka bumi.” (QS. Al-Anfal: 73)

4. Zakat sebagai Instrumen Ekonomi Strategis
Zakat adalah mekanisme konkret untuk mendistribusikan kekayaan dari kelompok kaya kepada kelompok lemah. Tujuannya bukan hanya membantu, tetapi memberdayakan secara ekonomi agar tidak terjadi penumpukan harta pada segelintir orang.

Delapan asnaf yang disebutkan mencerminkan beragam bentuk kebutuhan dan masalah sosial-ekonomi yang harus diintervensi. Jika ditinjau ulang secara fungsi maka delapan asnaf Zakat dapat diklasifikasikan menjadi dua: Aspek Sosial dan Operasional.

Aspek Sosial meliputi:

Fakir: Menjadi bantalan ekonomi paling bawah

Miskin: mengatasi kemiskinan struktural.

Ibnus Sabil (Musafir): perlindungan terhadap mobilitas manusia dan perdagangan.

Muallaf: mendukung stabilitas sosial dan ekonomi.

Aspek Operasional meliputi:

Amil: mendukung infrastruktur kelembagaan ekonomi syariah.

Riqab (Leadership): penghapusan perbudakan adalah bentuk awal dari ekonomi berbasis kebebasan dan keadilan. Membebaskan orang dari ketergantungan ekonomi menjadi mandiri.

Gharimin (orang berhutang): penanganan krisis individu akibat beban utang yang bisa melumpuhkan produktivitas.

Fii Sabilillah (Activist) : membiayai segala hal untuk kebaikan umum (bisa termasuk pendidikan, kesehatan, dakwah, pemberdayaan ekonomi).

Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 60)